Perbankan Syariah Sebagai Investment Banking

Perbankan Syariah Sebagai Investment Banking

Pembangunan ekonomi nasional merupakan suatu kegiatan mengatur dan memenuhi kebutuhan hidup penduduk sehingga merupakan proses menciptakan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri Indonesia terdahuluyang kemudian dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 untuk memenuhi seluruh hajat hidup rakyat dan meningkatkan taraf kehidupan menuju suatu tatanan masyarakat adil dan makmur secara merata. 

Data BPS pada tahun 2014 jumlah penduduk Indonesia mencapai 240 jutajiwa yang terus meningkat pada tahun 2015 akan mencapai jumlah 255 juta jiwa sampai dengan 300 juta jiwa sedang penduduk miskin mencapai 27 juta jiwa hal merupakan sebuah asset sekaligus tantangan besar. Diperlukan suatu perencanaan yang komprehensif dan terintegrarasikepadasuatu system produksi dan distribusi yang mantap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kebutuhan primer yaitu persoalan PPSK (pangan papan sandang komunikasi). 

Dari gambaran diatas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pembangunan dibidang ekonomi belum mampu mengatasi akar persoalan utama ekonomi yakni bagaimana memenuhi kesejahteraan seluruh penduduk dengan tetap mempertahankan kelestarian sumber daya alam, tanpa mengandalkan utang luar negari. Namun yang terjadi sampai dengan saaat ini ditahun 2015 adalah terjadinya ketimpangan ekonomi antara daerah satu dengan yang lainnya dimana kegiatan produksi dan distribusi terkonsentrasi pada sekelompok kecil masyarakat melalui penguasaan sumber daya alam, permodalan, dan teknologi dan infomasi menyebabkan terjadinya dominasi fungsi/tujuan ekonomi mereka (keuntungan) dalam pertumbuhan ekonomi. 

Perkembangan sektor perbankan yang terlalu cepat yang tidak diikuti infrastruktur yang mendukungnya seperti kebijakan yang sempurna, arah kegiatan usaha yang jelas, sumber daya manusia yang tangguh dan perbankan. Bank bagi pemilik lebih berfungsi sebagai fasilitator memobilisasi dana masyarakat untuk kepentingan usahanya dan bank BUMN sekedar dijadikan sapi perah bagi pemegang kekuasaan sedang bank swasta dijadikan alat pengumpulan modal untuk membesarkan usaha pemilik bank mengakibatkan ketimpangan dalam distribusi financial sehingga menghambat untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat di Indonesia. Pembajakan karyawan perbankan menjadi cara cepat untuk memenuhi kebutuhan tenaga professional yang memunculkan permasalahan meningkatnya biaya tenaga kerja yang tinggi akibatnya para pemilik bank menuntut prestasi kerja yang tinggi untuk memberikan keuntungan atas biaya besar yang telah dikeluarkannya sehingga mengakibatkan tinnginya beban bunga yang disalurkan berupa kredit dan berakibat dalam proses produksi nasional yang mahal. 

Akibat yang terjadi adalah tekanan kerja yang tinggi bagi karyawan perbankan sehingga menimbulkan sikap agresif dan terburu-buru sehingga cenderung mengabaikan aspek ketelitian dan kehati-hatian dalam bekerja. Di sisi lain banyak bank tidak memiliki strategi usaha yang focus dimana penyaluran kredit dilakukan serampangan tanpa melalui strategi segmentasi/distribusi dan diversifikasi yang jelas tanpa didukung struktur dan kemampuan sumber dana pendukung ekspansi sangatlah lemah sehingga menimbulkan gap yang cukup besar karena kredit cenderung disalurkan ke usaha group usaha yang terkait dengan bank sehingga analisa kreditnya cenderung subyektiv dan lemah sehingga berakibat banyak bank yang beroperasi dengan system dan prosedur operasi yang kurang memadai tanpa disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap aspek manajemen perbankanyang menyebabkan pengelolaan risiko menjadi terabaikan. 

Dari keadaan tersebut diatas maka dibutuhkan keberadaan sistem perbankan yang handal dan kenyal terhadap goncangan krisis ekonomi yang pilihanya ada pada perbankan yang berbasis pada konsep syariah Islam dan juga potensi pasar yang tinggi karena Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Secara filosofis bank syari’ah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan system bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika Islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya untuk membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujianya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. 

Perbankan syari’ah didirikan didasarkan pada alasan filosofis maupun praktik. Secara filosofis, karena dilarangnya pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan. Kegiatan operasional perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 sejak pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. (PT. BMI) atau 4 tahun setelah deregulasi Pakto 88. Perkembangan perbankan syariah berjalan lebih lambat dibandingkan dengan bank konvensional. Operasional perbankan syariah di Indonesia didasarkan pada Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang selanjutnya diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Pertimbangan perubahan Undang-undang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tantangan system keuangan yang semakin maju dan kompleks dan untuk mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi. 

Munculnya perbankan syariah dalam system perbankan nasional bukanlah semata-mata mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan sebagian besar muslim. Namun lebih kepada adanya factor keunggulan atau manfaat lebih dari perbankan syariah dalam menjembatani ekonomi.Dalam system perbankan konvensional, selain berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan dunia usaha, perbankan juga mesih menjadi penyekat antara keduanya karena tidak adanya transferability risk dan return. Dalam konteks makro, modus ini menghindarkan modus kesenjangan antara sumber dana dengan investasi (saving investment gap) sehingga menciptakan landasan pertumbuhan yang kuat. 

Produk yang ada dalam perbankan syariah secara alamiah merujuk kepada dua kategori kegiatan ekonomi, yaitu produksi dan distribusi. Kategori pertama difasilitasi melalui skema profit sharing (mudharabah) atau bagi hasil dan partnership (musyarakah) atau syirkah,sedangkan kegiatan distribusi manfaat hasil-hasil produk dilakukan melalui skema jual beli (murabahah) dan sewa menyewa (ijaroh). Berdasarkan sifat tersebut maka kegiatan lembaga keuangan syariah (bank syariah) dapat dikategorikan sebagai investment banking dan merchant/commercial bankingsehingga sangat diharapkan sistem perbankan syariah dapat membawa bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang terjadi sejak 1997sampai dengan saat ini, namun hal ini tidak bisa terlepas dari dukungan seluruh lapisan masyarakat, lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia baik pemerintah, DPR maupun seluruh elemen bangsa Indonesia.


Judul : Perbankan Syariah Sebagai Investment Banking 

Ditulis : 20 Juni 2015 

Oleh : Daryoko, Praktisi dan Akademisi Pasca Sarjana IUN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sumber berita : http://www.kompasiana.com/mumtazamin/kompilasi-artikel-lembaga-keuangan-dan-perbankan-syariah_5588c42ac2afbd5711ce05ec

Sumber Gambar : http://1.bp.blogspot.com/-HP1aKrC94Fc/TcKdfZGt5CI/AAAAAAAAABw/FM6aSNg3oFw/s1600/KPR+syariah.jpg